Artikel | Amal Mulasara Buwana – Seperti difahami bersama konservasi alam adalah usaha sistematis untuk melindungi, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan. Menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, konservasi bertujuan menjaga keanekaragaman hayati, mencegah kepunahan, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang bijak.
Merujuk pada UU Konservasi SDA dan Ekosistemnya tersebut, tentu saja setiap langkah konserfasi harus berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi flora dan fauna, menyediakan jasa lingkungan (air bersih, penyerapan karbon, pencegahan erosi). Termasuk fungsinya juga dimaksudkan untuk mencegah eksploitasi berlebihan, kerusakan habitat, dan kepunahan spesies.
Selain itu, langkah konservasi alam juga harus dipastikan bertujuan untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi kini dan mendatang serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Karenanya, langkah konservasi alam harus menjadi perhatian berrsama para pihak, baik jajaran pemerintah, pelaku dunia usaha maupun masyarakat umum.
Ambil contoh, Jawa Barat memiliki sekitar 430.000 hektar kawasan hutan (BPS, 2022), namun luas hutan lindung terus menurun. Data KLHK tahun 2021 menunjukkan, antara 2015-2020, Jawa Barat kehilangan sekitar 18.000 hektar hutan lindung akibat alih fungsi lahan, penebangan liar, dan perambahan.
Contoh kasus di kawasan hutan lindung Gunung Gede Pangrango, terjadi penurunan tutupan hutan hingga 10% dalam satu dekade terakhir. Penebangan liar dan pembukaan lahan untuk pertanian menyebabkan fragmentasi habitat, mengancam keberadaan satwa endemik seperti Owa Jawa dan Elang Jawa.
Kasus terus berkurangnya tutupan hutan seperti terjadi di kawasan hutan lindung Gunung Gede Pangrango itu dipastikan berdampak ekologis, seperti hilangnya keanekaragaman hayati, terganggunya siklus air, serta meningkatnya risiko longsor dan banjir. Sementara dampak sosial ekonomi yang paling nyata masyarakat sekitar kehilangan mata pencaharian berbasis hutan, bahkan kualitas hidup terus menurun akibat bencana alam.
Data pendukung lain akibat penurunan tutupan hutan lindung ini BNPB mencatat, tahun 2022 terjadi 267 kasus banjir dan longsor di Jawa Barat, sebagian besar di wilayah yang mengalami deforestasi. Meski operasi gabungan KLHK dan Kepolisian berhasil menindak 120 kasus penebangan liar di Jawa Barat pada 2023, lalu di beberapa wilayah digelar program “Desa Konservasi” melibatkan warga dalam patroli hutan dan rehabilitasi lahan, tak juga cukup efektif menahan laju penurunan luas lahan hutan lindung.
Bayangkan, antara 2015-2020 Jawa Barat kehilangan sekitar 18.000 hektar hutan lindung, namun antara tahun 2021-2023 reboisasi hanya seluas 2.500 hektar yang dilakukan di wilayah Cianjur dan Sukabumi.
Konservasi alam di Jawa Barat menghadapi tantangan besar akibat tekanan ekonomi, lemahnya pengawasan, dan minimnya partisipasi masyarakat. Melihat data dan kasus di atas, jelas bahwa konservasi bukan hanya kebutuhan ekologis, tetapi juga sosial dan ekonomi untuk masa depan Jawa Barat. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat penting untuk mempertahankan sisa hutan lindung yang ada. |